Home Artikel Aqidah Diarahkan untuk Menuhankan Imamnya
Aqidah - Bantahan Ilmiyyah - 23 Maret, 2019

Diarahkan untuk Menuhankan Imamnya

Sebelum materi teks disampaikan kepada jamaah, sudah melewati tim ulama pusat sehingga sudah pasti benarnya, jadi kita jamaah tinggal taat saja tak perlu ragu .

Para jamaah dilarang mengamalkan suatu amalan yang tidak umum dalam jamaah, sekalipun amalan tersebut ada dalilnya.

Kita didalam jamaah sudah dipilihkan cara ibadah yang mudah dan benar, sehingga kita tinggal melaksanakan sudah pasti sorganya

Nasehat-nasehat seperti itu sangat sering disampaikan oleh para pengurus dan mubaligh, yang ahirnya menggiring jamaah untuk taat tanpa mau perduli apakah nasehat dan ijtihad itu ada dasar dalilnya atau tidak.

Sehingga umum dalam kalangan jamaah, ketika ada ijtihad maka sudah dianggap mutlak benarnya, tidak mungkin salah.

Bahkan ketika mau mengamalkan suatu hadits jika belum ada ijtihad tentang itu, maka tidak boleh diamalkan.

Maka sadarlah para jokam, anda sedang disindir, disamakan dengan kaum nasroni dengan ayat Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.:

{اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ}

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam. (At-Taubah: 31)

Addi bin Hatim membantah “Sesungguhnya mereka tidak menyembahnya.”

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Tidak, sesungguhnya mereka mengharamkan hal yang halal bagi para pengikutnya dan menghalalkan hal yang haram bagi mereka, lalu mereka mengikutinya; yang demikian itulah ibadah mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib mereka.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Huzaifah ibnul Yaman, Abdullah ibnu Abbas, dan lain-lainnya sehubungan dengan tafsir firman-Nya: Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah. (At-Taubah: 31)

Bahwa sesungguhnya mereka mengikuti ulama dan rahibnya dalam semua yang dihalalkan dan yang diharamkan oleh mereka. ( tafsir ibnu katsir)

Mau lihat contoh ijtihad apa saja yang menyalahi dalil?

Persenan diwajibakan, padahal namanya infaq itu sunnah hukumnya

Musik haram tapi dianggap halal untuk mengiringi silat asad

Paha termasuk aurat laki-laki, tapi imamnya sendiri memberi contoh membuka dihadapan public.

Semua jelas dalilnya, tapi dirobah lewat ijtihad dan jamaah taat seperti unta yang dikeluh

كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِنَّهُ لَا رَأْيَ لِأَحَدٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَإِنَّمَا رَأْيُ الْأَئِمَّةِ فِيمَا لَمْ يَنْزِلْ فِيهِ كِتَابٌ وَلَمْ تَمْضِ بِهِ سُنَّةٌ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا رَأْيَ لِأَحَدٍ فِي سُنَّةٍ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat (yang isinya): ‘Tidak boleh ada pendapat seseorang mengenai hal-hal yang telah diputuskan dalam kitabullah. Hanyasanya pendapat para Imam dalam hal-hal yang belum ada penjelasannya dalam Al quran, atau sunnah Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam belum menjelaskannya, dan tidak ada pula pendapat seseorang dalam sunnah yang telah di sunnahkan oleh Rasullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam”.(HR Darimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Jokam Sejati Tidak Akan Bisa Menipu Diri Sendiri

Untuk apa Allah menurunkan agama, syariah bagi manusia? Menurut Imam Syatibi syariah bertu…